BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hubungan pasien, dokter dan rumah sakit selain berbentuk sebagai ikatan/hubungan medik, juga berbentuk sebagai ikatan/hubungan hukum. Sebagai hubungan medik maka hubungan medik itu akan diatur oleh kaidah-kaidah medik; sebagai hubungan hukum itu akan diatur oleh kaidah-kaidah hukum.
Memasuki abad ke-20 telah tumbuh bidang hukum yang bersifat khusus (lex spesialis) salah satunya tentang kesehatan, yang berakar dari pelaksanaan hak asasi manusia memperoleh kesehatan (the right to health care).
Masing-masing pihak, yaitu yang memberi pelayanan (medical providers) dan yang menerima pelayanan (medical recievers) mempunyai hak dan kewajiban yang harus dihormati. Dalam ikatan demikianlah masalah persetujuan tindakan medik (informed Consent) muncul, disatu sisi tim dokter mempunyai kewajiban untuk melakukan tindakan medik, dilain pihak pasien atau keluarga pasien mempunyai hak mendapatkan penjelasan/informasi tentang apa yang akan dilakukan dokter.
Tak selalu apa yang harus dilakukan dokter sejalan dengan keinginan pasien atau keluarga, karena pertimbangan budaya, kepercayaan, psikis, keuangan, agama, pertimbangan keluarga, dan lain-lain.
Perbedaan itu tak bisa kita hindarkan dan pasti akan munculnya suatu konflik, sebagai manusia diwajibkan untuk berikhtiar agar dapat meminimalisir atau bahkan mencegahnya.
Sebagai acuan hukum internasional untuk membuat hukum nasional, diantaranya ”Declaration of Lisbon (1981) dan Patients’s Bill of Right (American Hospital Association, 1972) pada intinya menyatakan bahwa ”pasien mempunyai hak menerima dan menolak pengobatan, dan hak untuk menerima informasi dari dokternya sebelum persetujuan atas tindakan medik” yang berkaitan dengan hak menentukan nasib sendiri (the right to self determination).
Akhirnya Indonesia telah mempunyai kaidah-kaidah yang perlu segera dipahami baik oleh providers ataupun receivers dalam membuat, merencanakan ataupun melaksanakan ”Informed Consent (IC)” sehingga tak perlu lagi adanya tuntutan/gugatan medical malpractics yaitu Peraturan Menteri Kesehatan No.585/Menkes/Per/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik (PTM) / Informed Consent (IC).
B. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan dari penulisan ini adalah :
- mengetahui hak dan kewajiban dokter gigi dan pasien.
- mengetahui etika yang harus dijunjung oleh dokter gigi.
- memahami Informed Consent.
BAB II
PEMBAHASAN
A. HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak Dan Kewajiban
Didalam memberikan layanan kedokteran, dokter mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran; Kode Etik Kedokteran Indonesia; Pernyataan IDI; Lampiran SK PB IDI dan Surat edaran Dirjen Yanmed No: YM 02.04.3.5.2504 th. 1997 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit.
Ø Hak Dokter
Hak dokter adalah kekuasaan atau kewenangan dokter untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu:
· Hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
· \Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional serta berdasarkan hak otonomi dan kebutuhan medis pasien yang sesuai dengan jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan.
· Hak untuk menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, profesi dan etika.
· Hak untuk mengakhiri atau menghentikan jasa profesionalnya kepada pasien apabila hubungan dengan pasien sudah berkembang begitu buruk sehingga kerjasama yang baik tidak mungkin diteruskan lagi dan wajib menyerahkan pasien kepada dokter lain, kecuali untuk pasien gawat darurat.
· Hak atas ‘privacy’ (berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dengan ucapan atau tindakan yang melecehkan atau memalukan).
· Hak memperoleh informasi yang lengkap dari jujur dari pasien atau keluarganya.
· Hak atas informasi atau pemberitahuan pertama dalam menghadapi pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
· Hak untuk diperlakukan adil dan jujur, baik oleh rumah sakit maupun oleh pasien.
· Hak mendapatkan imbalan jasa profesi yang diberikan berdasarkan perjanjian dan atau ketentuan atau peraturan yang berlaku di rumah sakit.
Ø Kewajiban Dokter
1.Sumber dan Dasar Hukum kewajiban Dokter antara lain:
§ Kewajiban Dokter (PP NO. 32-1996)
Pasal 21 : Mematuhi Standar profesi tenaga kesehatan
Pasal 22 : 1. Menghormati hak pasien
2. Menjaga kerahasiaan pasien
3. Memberikan informasi kondisi dan tindakan yang akan dilakukan
4. Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan.
5. Membuat dan memelihara rekam medis
- Kewajiban Dokter (UU No. 29-2004)
Pasal 51
Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur serta kebutuhan medis pasien;
1. Merujuk pasien kedokter lain apabila tidak mampu;
2. Merahasiakan segala sesuatu tentang pasien;
3. Melakukan pertolongan darurat;
4.Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perekmbangan ilmu kedokteran
- KEWAJIBAN DOKTER (“KODEKI”-18 Pasal)
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.
Pasal 2
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melakukan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Pasal 4
Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau ansehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperolah persetujuan pasien.
Pasal 6
Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal 7
Seorang dokter hanya memberi keterangan atau pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.
Pasal 7a
Sepramg dokter harus, dalam setiap praktek medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.
Pasal 7b
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubugnan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien.
Pasal 7c
Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien.
Pasal 7d
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.
Pasal 8
Dalam melakukan pekerjaannya, seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif), baik fisik maupun psiko-sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
Pasal 9
Setiap dokter dalam bekerja sama dangan para pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
Pasal 10
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan penderita. Dalam hal ia tidak mampu melakukan SUATU permeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk penderita kepada dokter lain yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 11
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada penderita agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya
Pasal 12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang seorang penderita, bahkan juga setelah penderita itu meninggal dunia.
Pasal 13
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 14
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 15
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih penderita dari teman sejawatnya, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 16
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal 17
Setiap dokter hendaklah senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada citacitanya yang luhur.
2. Hak Dan Kewajiban Pasien
Didalam mendapatkan layanan kesehatan, pasien mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana Surat edaran DirJen Yan Medik No: YM.02.04.3.5.2504 Tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit, th.1997; UU.Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan Pernyataan/SK PB. IDI, sebagai berikut :
Hak pasien dalam hukum kedokteran bertumpu dan berdasarkan atas dua hak asasi manusia yaitu Hak untuk pemeliharaan kesehatan (The right of health care) dan Hak untuk menentukan nasib sendiri (The right to self determination)
Sumber dan Dasar Hukum hak pasien adalah:
- HAK PASIEN (PP No.32 -1996)
Pasal 23
Pasien berhak atas ganti rugi akibat terganggunya kesehatan, cacat atau kematian karena kelalain tenaga kesehatan
Ganti rugi dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- HAK PASIEN (UU No.29-2004)
Pasal 52
- Mendapatkan penjelasan lengkap tentang tindakan medis.
- Meminta pendapat dokter lain.
- Mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis
- Menolak tindakan medis dan
- Mendapatkan isi rekam medis
- Hak untuk hidup, hak atas tubuhnya dan hak untuk mati secara wajarss
- Memperoleh pelayanan kedokteran yang manusiawi sesuai dengan standar profesi kedokteran
- Memperoleh penjelasan tentang diagnosis dan terapi
- Menolak prosedur diagnosis dan terapi yang direncanakan
- Memperoleh penjelasan tentang riset kedokteran yang akan diikutinya
- Menolak dan menerima keikutsertaannya dalam riset kedokteran
- Dirujuk kepada dokter spesialis kalau diperlukan dan dikembalikan kepada dokter yang merujuk
- Kerahasiaan dan rekam mediknya atas hal pribadi
- Memperoleh penjelasan tentang peraturan-peraturan rumah sakit
- Berhubungan dengan keluarga, penasihat atau rohaniawan dan lain-lainnya selama perawatan.
- Memperoleh penjelasan tentang perincian biaya
- Pada dasarnya hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien. Dari sumber dan dasar hukum diatas dapat diambil kesimpulan hak-hak pasien adalah sebagai berikut:
- Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
- Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
- Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/ kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
- Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan.
- Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
- Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
- Hak atas ’second opinion’ / meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain.
- Hak atas ”privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku.
- Hak untuk memperoleh informasi / penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik yang akan dilakukan terhadap dirinya.
- Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
- Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
- Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam berobat dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian).
- Hak beribadat menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban dan ketenangan umum/ pasien lainya.
- Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit.
- Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya.
- Hak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
- Hak transparansi biaya pengobatan/ tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran).
- Hak akses / ‘inzage’ kepada rekam medis/ hak atas kandungan ISI rekam medis miliknya.
Kewajiban Pasien
Sumber dan Dasar Hukum Kewajiban Pasien adalah:
- KEWAJIBAN PASIEN (KODEKI)
- Memeriksakan diri sedini mungkin
- Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang penyakitnya
- Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter
- Menandatangani surat PTM dan lain-lain
- Yakin pada dokter dan yakin akan sembuh
3. Hukum Yang Terkait
Sumber dan dasar hukum kewajiban dokter pasien adalah:
a.Dunia Kesehatan
· Sumpah Hippocrates (460-377 S.M.)
- Internasional
· Deklarasi Jenewa/ World Medical Association (WMA) (1948).
· Declaration of Human Rights PBB
· International Code of Medical Ethics/ WMA (1949)
· Konstitusi WHO (Jenewa, 1976)
· Deklarasi Helsinki dari WMA
c. Indonesia
· UUD-45 : Sila II.Kemanusiaan yang adil dan beradab.